Kegiatan
Pengalaman Belajar Lapangan 2 (PBL 2) oleh kelompok 10 yang terdiri dari M.
Najiyullah, Ruana Al-Fajri, Dwi Febriyanti, Hurul Firdha, Kartika Muktitama
Pratiwi, dan Olya Radiati. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 18 Januari-4
Februari 2018 di Desa Damit Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan
yang dilaksanakan adalah pelatihan kader anti rokok dan penetapan Kawasan Tanpa
Rokok. Dari kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan angka kejadian ISPA yang
merupakan peyakit tertinggi di Desa Damit.
Gambar 1. Kegiatan
Pelatihan Kader Anti Merokok di Dalam Rumah
Kegiatan Pelatihan
dilaksanakan pada hari Selasa 23 Januari 2018 pukul 10.00-12.00 di Balai Desa
Damit. Kegiatan ini dihadiri oleh 15 orang kader yang telah dipilih. Para kader
diberikan materi pelatihan oleh Bidan Desa, yaitu tentang Dampak Merokok di
Dalam Rumah terhadap Kesehatan dan Peraturan/Larangan merokok di Dalam Rumah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa dan Para Aparat Desa Damit.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan sikap kader agar
tidak merokok di dalam rumah dan dapat menghimbau masyarakat lainnya agar
melakukan hal yang sama.
Gambar 2.
Penyuluhan di Sekolah
Kegiatan ini dimulai
dari pukul 10.00 – 12.00 dilaksanakan di SDN Damit 1, SDN Damit 2 dan MTs Daruh
Huda pada hari Senin, 29 Januari 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan
informasi mengenai bahaya dan dampak merokok di dalam rumah serta larangan
merokok di dalam rumah.Materi penyuluhan disampaikan oleh mahasiswa. Kegiatan
ini dihadiri sekitar 30-50 siswa. Pada penyuluhan ini juga dibagikan poster dan
stiker untuk di tempel di lingkungan sekolah.
Gambar 3.
Peresmian dan Pemasangan Plang Kawasan Anti Rokok
Kegiatan ini
dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Januari 2017 di SDN Damit 1, SDN Damit 2 MTs
Daruh Huda, Balai Desa Damit, Gereja Damit, dan Masjid Damit. Peresmian dan
pemasangan plang disaksikan langsung oleh pengelola atau pimpinan di
tempat-tempat tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat tidak
merokok di tempat-tempat yang dilarang, yaitu di tempat umu, sekolah, dan
tempat ibadah.